Selasa, 08 Februari 2011

AQIDAH, SYARIAH DAN AKHLAK DALAM ISLAM



Aqidah adalah bentuk jamak dari kata Aqaid, adalah beberapa perkara yang wajib diyakini kebenarannya oleh hati, mendatangkan ketentraman jiwa, menjadi keyakinan yang tidak tercampur sedikitpun dengan keragu-raguan. Aqidah adalah sejumlah kebenaran yang dapat diterima secara mudah oleh manusia berdasarkan akal, wahyu (yang didengar) dan fitrah. Kebenaran itu dipatrikan dalam hati, dan ditolak segala sesuatu yang bertentangan dengan kebenaran itu.

  Aqidah dalam Al-Qur’an dapat di jabarkan dalam surat (Al-Maidah, 5:15-16) yg berbunyi    “Sesungguhnya telah datang kepadamu cahaya dari Allah dan kitab yang menerangkan. Dengan kitab itulah Allah menunjuki orang-orang yang mengikuti keridhaan-Nya ke jalan keselamatan, dan dengan kitab itu pula Allah mengeluarkan orang-orang itu dari gelap gulita kepada cahaya yang terang benderang dengan seizin-Nya dan menunjuki mereka ke jalan yang lurus”

  “Dan agar orang-orang yg telah diberi ilmu meyakini bahwasannya Al-Qur’an itulah yg hak dari Tuhanmu lalu mereka beriman dan tunduk hati mereka kepadanya dan sesungguhnya Allah adalah Pemberi Petunjuk bagi orang-orang yg beriman kepada jalan yang lurus.”    (Al-Haj 22:54)

  Aqidah, syariah dan akhlak pada dasarnya merupakan satu kesatuan dalam ajaran islam. Ketiga unsur tersebut dapat dibedakan tetapi tidak bisa dipisahkan. Aqidah sebagai system kepercayaan yg bermuatan elemen-elemen dasar keyakinan, menggambarkan sumber dan hakikat keberadaan agama. Sementara syariah sebagai system nilai berisi peraturan yang menggambarkan fungsi agama. Sedangkan akhlak sebagai sistematika menggambarkan arah dan tujuan yg hendak dicapai agama.

  Muslim yg baik adalah orang yg memiliki aqidah yg lurus dan kuat yg mendorongnya untuk melaksanakan syariah yg hanya ditujukan pada Allah sehingga tergambar akhlak yg terpuji pada dirinya.

  Atas dasar hubungan itu, maka seseorang yg melakukan suatu perbuatan baik, tetapi tidak dilandasi oleh aqidah atau keimanan, maka orang itu termasuk ke dalam kategori kafir. Seseorang yg mengaku beraqidah atau beriman, tetapi tidak mau melaksanakan syariah, maka orang itu disebut fasik. Sedangkan orang yg mengaku beriman dan melaksanakan syariah tetapi dengan landasan aqidah yg tidak lurus disebut munafik.

  Aqidah, syariah dan akhlak dalam Al-Qur’an disebut iman dan amal saleh. Iman menunjukkan makna aqidah, sedangkan amal saleh menunjukkan pengertian syariah dan akhlak.

  Seseorang yg melakukan perbuatan baik, tetapi tidak dilandasi aqidah, maka perbuatannya hanya dikategorikan sebagai perbuatan baik. Perbuatan baik adalah perbuatan yg sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan, tetapi belum tentu dipandang benar menurut Allah. Sedangkan perbuatan baik yg didorong oleh keimanan terhadap Allah sebagai wujud pelaksanaan syariah disebut amal saleh. Kerena itu didalam Al-Qur’an kata amal saleh selalu diawali dengan kata iman.

  antara lain firman Allah dalam (An-Nur, 24:55) “Allah menjanjikan bagi orang-orang yg beriman diantara kamu dan mengerjakan amal saleh menjadi pemimpin di bumi sebagaimana Ia telah menjadikan orang-orang dari sebelum mereka (kaum muslimin dahulu) sebagai pemimpin; dan mengokohkan bagi mereka agama mereka yg Ia Ridhai bagi mereka; dan menggantikan mereka dari rasa takut mereka (dengan rasa) tenang. Mereka menyembah (hanya) kepada-Ku, mereka tidak menserikatkan Aku dengan sesuatupun. Dan barang siapa ingkar setelah itu, maka mereka itu adalah orang-orang yg fasik”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar